Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama R.I. tanggal 28 September 2017, menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan.
Surat edaran ini diterbitkan pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 69/PUU-XIII/2015 perihal uji materi pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Isi surat edaran mengatur tentang syarat dan tata cara, serta mekanisme pencatatan perjanjian perkawinan, sebagai berikut:
- Pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, selama dalam ikatan perkawinan yang disahkan oleh notaris dapat dicatat oleg Pegawai pencatat Nikah (PPN);
- Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mencatat perjanjian perkawinan tersebut pada kolom catatan di dalam akta nikah (model N) dan di kolom catatan status perkawinan di dalam kutipan akta nikah (model NA);
- Persayaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada lampiran I;
- Perkawinan yang dicatat oleh negara lain, akan tetapi perjanjian perkawinan atau perubahan/pencabutan dibuat di Indonesia, maka pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan dimaksud dibuat dalam bentuk surat keterangan oleh KUA Kecamatan sebagaimana format pada lampiran II;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar